Seperti yang sama-sama kita ketahui bahwaSholat Jumat merupakan
sebuah perintah Sholat dari Allah SWT bagi mu'min laki-laki yang
dikerjakan pada setiap hari Jumat. Bagi umat Islam Jum'at adalah hari
yang sangat istimewa, berbeda dengan hari lainnya dalam seminggu. Banyak
sekali muncul pertanyaan dari Sobat kepada admin dari mana sebenarnya
sejarah awal adanya Sholat Jumat ini, apa dasar dan hukum mengerjakan
Sholat Jumat ? Untuk itu pada postingan kali ini Kumpulan Sejarah akan mencoba menjawab pertanyaan tersebut dari beberapa sumber yang telah admin rangkum dalam artikel ini.
Sejarah Sholat Jumat
Menurut
sebagian riwayat yang ada, kata jumat diambil dari kata jama'ah yang
memiliaki arti berkumpul. Yaitu, hari dimana dipertemukannya Nabi Adam dan
Siti Hawa di Jabal Rahmah. Kata jumat juga bisa diartikan sebagai waktu
berkumpulnya umat Islam untuk melaksanakan kebaikan sehingga tak aneh
bila kemudian Allah memerintahkan umat Islam untuk melaksanakan Sholat
Jumat untuk merayakan hari istimewa tersebut.
Dari
sumber yang dikutip dari Harian Republika menyebutkan bahwa Perintah
Sholat Jumat turun seiring dengan turunnya perintah Sholat lima waktu.
Saat itu,Nabi Muhammad SAW masih
berada di Makkah. Akibatnya Rasulullah tidak langsung melaksanakan
perintah tersebut karena kondisi yang tidak memungkinkan di kota itu.
Sholat jumat perdana baru dilaksanakan saat Rasulullah hijrah ke
Madinah. Ketika itu, Senin 12 Rabiul Awal 1 Hijriyyah atau 23 September
622 M. Rasulullah dan Abu Bakar As-shidiq menapakkan kaki memasuki desa
Quba yang tak jauh dari Madinah. Kedatangan mereka telah ditunggu oleh
warga di seluruh kampung. Semua orang berhamburan keluar dari rumah
masing-masing ketika mengetahui Rasulullah dan Abu bakar As-shidiq
menuju rumah Khubaib bin Yasaf atau Kahrijah bin Zaid di Sunh, sebuah
desa yang tak jauh pula dari Madinah.
Satu
atau dua hari kemudian, Ali bin Abi Thalib tiba dari Makkah dan menetap
di rumah yang sama dengan Rasulullah. Rasulullah berdiam di desa Quba
selama empat hari, sejak Senin hingga Kamis. Lalu, atas saran Ammar bin
Yasir, beliau mendirikan Masjid Quba. Inilah masjid pertama dalam
sejarah Islam. Rasulullah sendiri yang meletakkan batu pertama di kiblat
masjid tersebut dan kemudian diikuti oleh Abu Bakar As-shidiq. Lalu
diselesaikan beramai-ramai oleh para sahabat lainnya.
Sholat Jumat Pertama
Pada
jumat pagi, 16 Rabiul Awal. Rasulullah meninggalkan Quba. Rasulullah
dan para sahabat melanjutkan perjalanan ke Madinah. Namun, pada siang
hari, mereka berhenti di Lembah Ranuna. diperkampungan Bani Salim bin
'Auf dari suku Khazraj yang masih berada di sekitar Quba. Mereka
kemudian melaksanakan Sholat Jumat untuk pertama kalinya di tempat itu.
Sebelum melaksanakan Sholat Jumat, Rasulullah menyampaikan khutbah di
depan ratusan jamaah.
Meski
16 Rabiul Awal dianggap sebagai hari dilaksanakannya Sholat perdana
namun sejumlah riwayat mengungkapkan bahwa sebelum hari itu, Sholat
jumat pernah dilaksanakan oleh umat Islam. Namun, Sholat Jumat itu
dipinpin oleh Rasulullah, melainkan As'ad bin Zurarah. Fakta tersebut
dikisahkan dalam hadist yang diungkapkan oleh Qutaibah bin Sa'id.
Qutaibah menyatakan, setiap kali Ka'ab bin Malik mendengar azan hari
jumat, dia akan memohonkan rahmat untuk As'ad bin Zurarah.
"Lantas,
aku bertanya kepadanya. Mengapa Anda memohonkan rahmat untuk As'ad bin
Zurarah setiap kali mendengar azan jumat ?" Ka'ab pun menjawab, "As'ad
adalah orang yang pertama kali melaksanakan Sholat Jumat di
tengah-tengah kami di Hazmin-nabit, yang terletak di Bani Bayadhah di
Baqi', yaitu Naqi'ul Khadhamat,"
Qutaibah bertanya lagi,"Berpakah jumlah kalian ketika itu?" Ka'ab menjawab, "Empat puluh orang."
As'ad
dikisahkan mengetahui bahwa perintah untuk melaksanakan Sholat Jumat
sampai kepada Rasulullah. Kabar tersebut tersiar ke Madinah, tempat dia
berada. Hal inilah yang menjadi dasar baginya untuk melaksanakan Sholat
Jumat. Sementara, Rasulullah tidak mungkin melaksanakan Sholat Jumat
berjamaah di tengah kondisi Makkah yang tidak kondusif bagi dirinya dan
kaum muslim lainnya. Karena itu, Rasulullah baru bisa melaksanakan
Sholat jumat ketika beliau hijrah di Madinah.
Setiap
hari jumat, Muslim di desa tempat tinggal As'ad akan menuju rumahnya
dan berkumpul disana. Mereka lalu menyelenggarakan Sholat dua rakaat.
Setelah itu, As'ad memotong kambing untuk di makan bersama.
Dasar Hukum Sholat Jumat
Hukum Sholat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرُُ
لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai
orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Sholat pada
hari Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu
mengetahui." [Al Jum’ah:9]
Dalam
ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal perintah
-dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga larangan
sibuk berjual beli setelah ada panggilan Sholat, menunjukkan
kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak
dilarang.
Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:
لَيَنْتَهِيَنَّ
أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى
قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
"Hendaklah
satu kaum berhenti dari meninggalkan Sholat Jum’at, atau kalau tidak,
maka Allah akan mencap hati-hati mereka, kemudian menjadikannya termasuk
orang yang lalai."
Hal
ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas
kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu
Al Mundzir, Ibnu Qudamahdan Ibnu Taimiyah.
Siapakah Yang Diwajibkan Sholat Jumat
Syaikh
Al Albani berkata,”Sholat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas
setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang
menunjukkan Sholat Jum’atwajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”
Sholat
Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur
syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan
musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.
الْجُمُعَةُ
حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً
عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
"Sholat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" .
Sedangkan
tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai orang yang
tidak diwajibkan Sholat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:
Pertama
: Musafir tidak diwajibkan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat jumhur
Ulama, dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam
seluruh safarnya tidak pernah melakukan Sholat jum’at, padahal
bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan kisah haji
wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam hadits yang
panjang.
فَأَتَى
بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ
أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ
يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
"Lalu
beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan, kemudian
iqamah dan Sholat Dhuhur, kemudian iqamah dan Sholat Ashar, dan tidak
Sholat sunnah diantara keduanya.
Kedua.
Wajib melakukan Sholat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab
Dzahiriyah, Az Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman
ayat dan hadits yang mewajibkan Sholat Jum’at dan menyatakan, tidak ada
satupun dalil shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.
Dari
kedua pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama,
dikarenakan kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan
Ibnu Taimiyah, sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama
tentang kewajiban Sholat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang
jelas benar adalah pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak
disyari’atkan bagi musafir, karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam telah bepergian dalam banyak safar, telah berumrah tiga kali
selain umrah ketika hajinya dan berhaji haji wada’ bersama ribuan orang,
serta telah berperang lebih dari dua puluh peperangan, namun belum ada
seorangpun yang menukilkan bahwa Beliau melakukan Sholat Jum’at, dan
tidak pula Sholat ‘Id dalam safar tersebut; bahkan Beliau Sholat dua
raka’at saja dalam seluruh perjalanan (safar)nya.” Demikian juga,
pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al
Utsaimin.
Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk orang yang tidak diwajibkan menghadiri Sholat Jum’at.
Orang
yang mendapat udzur, tidak wajib Sholat Jum’at, tetapi wajib menunaikan
Sholat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah hari Jum’at
adalah Sholat Dhuhur, kemudian disyari’atkan Sholat Jum’at kepada
setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga mereka
yang tidak diwajibkan Sholat Jum’at masih memiliki kewajiban Sholat
Dhuhur.
Waktu Sholat Jumat
Waktu
Sholat Jum’at dimulai dari tergelincir matahari sampai akhir waktu
Sholat Dhuhur. Inilah waktu yang disepakati para ulama, sedangkan bila
dilakukan sebelum tergelincir matahari, maka para ulama berselisih dalam
dua pendapat.
Pertama : Tidak sah. Demikian pendapat jumhur Ulama dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits Anas bin Malik, ia berkata:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِينَ تَمِيلُ الشَّمْسُ
" Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam Sholat Jum’at ketika matahari condong (tergelincir)."
- Hadits Samahin Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا
نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami
Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika
tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk
berlindung dari panas)."
Inilah
yang dikenal dari para salaf, sebagaimana dinyatakan Imam Asy Syafi’i :
“Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam , Abu Bakar, Umar, Utsman dan para
imam setelah mereka, Sholat setiap Jum’at setelah tergelincir matahari”.
Kedua : Sah, Sholat Jum’at sebelum tergelincir matahari. Demikian pendapat Imam Ahmad dan Ishaq, dengan argumen sebagai berikut:
- Hadits saamah in Al Aqwa’, ia berkata:
كُنَّا
نُجَمِّعُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا
زَالَتْ الشَّمْسُ ثُمَّ نَرْجِعُ نَتَتَبَّعُ الْفَيْءَ
"Kami
Sholat Jum’at bersama Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam jika
tergelincir matahari, kemudian kami pulang mencari bayangan (untuk
berlindung dari panas)."
- Hadits Sahl bin Sa’ad, ia berkata:
مَا كُنَّا نَقِيلُ وَلَا نَتَغَدَّى إِلَّا بَعْدَ الْجُمُعَةِ
"Kami tidak tidur dan makan siang, kecuali setelah Jum’at."
Dan dalam riwayat Muslim terdapat tambahan lafadz : فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Pendapat
ini menyatakan, bahwa makan dan tidur siang dalam adat bangsa Arab
dahulu, dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dinyatakan
Ibnu Qutaibah. Demikian juga Rasulullah berkhutbah dua khutbah, kemudian
diriwayatkan membaca surat Qaf, atau dalam riwayat lain surat Al
Furqan, atau dalam riwayat lain surat Al Jumu’ah dan Al Munafiqun.
Seandainya Beliau hanya Sholat Jum’at setelah tergelincir matahari, maka
ketika selesai, orang akan mendapatkan bayangan benda untuk bernaung
dari panas matahari dan telah keluar dari waktu makan dan tidur siang.
- Hadits Jabir bin Abdillah ketika ia ditanya:
مَتَى
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي
الْجُمُعَةَ قَالَ كَانَ يُصَلِّي ثُمَّ نَذْهَبُ إِلَى جِمَالِنَا
فَنُرِيحُهَا حِينَ تَزُولُ الشَّمْسُ
"Kapan
Rasulullah Sholat Jum’at, ia menjawab,”Beliau Sholat Jum’at, kemudian
kami kembali ke onta-onta kami, lalu menungganginya ketika matahari
tergelincir.
Syaikh Al Albani berkata,”Ini jelas menunjukkan, bahwa Sholat Jum’at dilakukan sebelum tergelincir matahari.”
Demikianlah
secara singkat uraian pendapat para ulama, dan yang rajih adalah
pendapat kedua, yaitu waktu Sholat Jum’at adalah waktu Dhuhur, dan sah
bila dilakukan sebelum tergelincir matahari, sebagaimana dirajihkan Imam
Asy Syaukani dan Syaikh Al Albani.
Nah, demikianlah penjelasan mengenai Sejarah dan Dasar Hukum Sholat Jumat, mudah-mudahan dapat menambah bekal pengetahuan kita tentang Islam dan ketakwaan kita kepada Allah SWT.
Sumber : Link
Kamis, 22 Mei 2014
Sejarah Sholat Jum'at Dan Dasar Hukumnya
Unknown
Author & Editor
Has laoreet percipitur ad. Vide interesset in mei, no his legimus verterem. Et nostrum imperdiet appellantur usu, mnesarchum referrentur id vim.
23.38
Informasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar